Tega! 500 Ton Beras di Korupsi

NEONEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar memvonis tiga terdakwa kasus korupsi Perum Bulog Kabupaten Pinrang, Jumat (1/9/2023).

“Majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetrami.

Tiga terdakwa yakni mantan Pimpinan Cabang Bulog Pinrang Radityo Putra Sikado, mantan Kepala Gudang Bulog Pinrang Muh Idris dan Direktur CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog Irpan.

Akibat perbuatan ketiganya, negara alami kerugian 500 ton beras atau senilai Rp5,4 miliar lebih.

Selain vonis kurungan penjara, ketiga terdakwa juga didenda 500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like