
NEONEWS.ID – Aktivitas berkendara tentunya membutuhkan konsentrasi yang cukup.
Konsentrasi saat mengemudikan kendaraan diperlukan agar meminimalisir potensi kecelakaan.
Selain menggunakan gadget, kita juga kerap kali menyaksikan seorang berkendara sambil merokok.
Hal ini tentu berbahaya bagi pengendara itu sendiri dan dapat merugikan pengendara lain.
Ternyata merokok sambil berkendara dapat dikenai sanksi denda.
Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Adapun sanksinya tertulis dalam Pasal 283 yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”