
NEONEWS.ID – Selebgram seksi Oklin Fia resmi dilaporkan ke polisi Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI).
Pelaporan tersebut terkait video makan es krim yang diperankan Oklin beberapa hari yang lalu.
Gurun Ari Sastra mengatakan laporan yang dibawanya diterima dengan baik oleh kepolisian.
“Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ucap Gurun, Senin (14/8).
Dia menilai Oklin melanggar kesusilaan dan telah melakukan penodaan agama dengan Pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.
Pihaknya meminta kepolisian segera menindak Oklin dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” tegasnya.
Adapun laporan resmi itu dengan nomor registrasi LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Oklin Fia viral usai video makan es krimnya tersebar luas.
Netizen menilai aksi makan es krim Oklin sangat vulgar sehingga tidak layak ditonton.
Dalam video tersebut, Oklin memakai baju hitam dan jilbab merah sambil berjalan.
Seseorang pun menawarkan es krim ke Oklin namun dia menolaknya.