Polisi Resmi Tahan Panji Gumilang

Panji Gumilang resmi ditahan

NEONEWS.ID – Pasca menuai polemik panjang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun kini dibui.

Hal itu disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Ahmad menerangkan bahwa Panji mulai ditahan sehari pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Panji ditahan pada 2 Agustus 2023 hingga 2p hari ke depan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelas Ahmad.

Diketahui, Panji Gumilang tersangka atas dugaan penodaan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like