
NEONEWS.ID – Pihak Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan melalui aplikasi Jombingo.
Pasalnya aplikasi tersebut telah menelan banyak korban dengan kerugian puluhan juta.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirkrimsus Polda Metro Jaya pun membeberkan modus penipuan aplikasi Jombingo.
Dilansir dari detik.com, awalnya korban memperoleh email dari akun zhangdandan33@gmail.com.
Email itu berisikan penawaran untuk bergabung dengan aplikasi Jombingo.
“Berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi,” kata Ade Safri dikutip dari detik.com, Kamis (2/7).
Korban kemudian diwajibkan mengajak orang lain untuk membeli barang dalam aplikasi.
“Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat ‘group buy’ dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi. Kemudian setelah member instal aplikasi dilanjutkan top up dana. Setiap member yang tergabung dalam ‘group buy’ akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member,” ungkap Ade.
Selanjutnya, para korban mentransfer sejumlah dana.
“Karena merasa yakin korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 20 juta. Berjalannya waktu korban tidak lagi dapat melakukan penarikan saldo pada akun miliknya, atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” tutupnya.