NEONEWS.ID – Jaksa menuntut pelaku video syur Kebaya Merah 1 tahun penjara.
Tidak hanya pelaku Kebaya Merah, jaksa juga menghukum dua terdakwa lainnya.
Jaksa juga menjatuhkan sanksi denda kepada ketiga pelaku senilai Rp 250 juta.
Menurut jaksa, apabila semua terdakwa tidak mampu membayar maka diganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Jaksa mengatakan semua pelaku terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
Sementara Nur Badryah selaku penasehat hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan jaksa.
Nur Badryah akan menyampaikan nota pembelaan pada pekan depan.