Nyaris Aduh Jotos, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Kendari

Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari mempertanyakan dugaan mal administrasi penerbitan sertifikat salah satu perusahaan developer perumahan Boulevard Regency di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/11).

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa tersebut bersitegang dan nyaris aduh jotos dengan pegawai BPN Kota Kendari yang menerima massa aksi. Beruntungnya, para mahasiswa tersebut berhasil diredam dengan kehadiran Kepala Kantor BPN Kota Kendari Herman Saeri.

Koordinator Lapangan Aksi, Sirman Mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait dengan dugaan mal administrasi penertiban sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Kendari.

“Yang persoalannya sempat dia masukan aduan, dan dua kali dilakukan pemanggilan kepada pihak developer perumahan itu oleh BPN, namun tidak dihadiri,” kata Sirman.

Ia mengugnkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pihak BPN Kota Kendari untuk mempertanyakan terkait dengan kelengkapan administrasi perusahaan dalam menerbitkan sertifikat tersebut. Pasalnya, dari hasil investigasi di lokasi lahan tersebut, para pemilik lahan yang bersebelahan dengan sertifikat yang dibangunkan perumahan itu tidak pernah bertandatangan sebagai saksi untuk menerbitkan sertifikat.

“Karena pada saat kami pengecekan lahan, ternyata masyarakat yang ada di tapal batas lahan-lahan tersebut tidak ikut bertandatangan untuk penerbitan sertifikat ini, dan kemudian alas hak alas hak dari awal penerbitan sertifikat ini tidak dilampirkan oleh perusahaan,” sebutnya.

 

 

Sirman menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan dengan BPN Kota Kendari, mereka akan melakukan pengecekan lokasi lahan sebagai data untuk melakukan rapat dengar pendapat antara pihak BPN Kota Kendari, pemilik perusahaan Boulevard Regency, dan masyaraat yang diserobot lahannya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat di BPN tentunya mempunyai mekanisme dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahwa dalam rangka menerbitkan sertifikat di BPN ini ada mekanismenya, tidak mungkin serta merta sertifikat itu muncul, walaupun saya secara pastinya lokasi yang mereka sebut saya tidak tau juga di mana adanya, jadi saat ini teman-teman semua lagi turun di lapangan untuk mengecek lokasinya,” ucap Herman.

Ia menambahkan bahwa saat ini yang diakui oleh BPN Kota Kendari terkait dengan pemilik lahan tersebut, yakni pemilik perusahaan BTN Boulevard Regency.

Akan tetapi, dia juga tak menapik apabila terdapat satu pihak yang bisa membuktikan lahan tersebut miliknya, maka kepemilikan sertifikat oleh perusahaan tersebut dapat dibatalkan.

“Kalau berbicara administrasi pertahanan, yang punya sertifikat sudah itu (yang memiliki lahan), sekarang tinggal membuktikan, tapi kalau ada pihak yang bisa membuktikan bahwa dia yang punya bisa dibatalkan sertifikatnya (kepemilikan sertifikat perusahaan BTN Boulevard Regency),” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like