Polresta Kendari Gagalkan Penyelundupan Ganja 1 Kg Melalui Jasa Pengiriman

Polresta Kendari berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 1 Kilogram yang dikirim melalui jasa pengiriman di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu  diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Bahri saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Kendari.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Petugas Bea Cukai Kendari tentang adanya paket kiriman yang mencurigakan melalui jasa pengiriman ekspedisi.

“Delapan wadah plastik dibungkus menjadi 1  plastik pembungkus paket dengan label pengiriman ID EXPRES,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira jam 08.30 WITA anggota Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari bahwa ada 1 (satu) paket kiriman mencurigakan melalui jasa pengiriman ID Express Jl. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wuawua Kota Kendari yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja.

 

Kedua pelaku yang ditangkap saat digiring oleh polisi. Foto: Neonews.id

“Sehingga dengan informasi tersebut maka anggota Opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan Penyelidikan dan Pembuntutan di tempat tersebut, kemudian pada sekitar jam 10.30 wita bertempat di Kantor ID Express Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan 2 (dua) orang lelaki dan mengaku bernama  SAH dan IF,” ungkap Bahri.

“Setelah diintrogasi dua lelaki tersebut mengakui paket yang berada di Kantor ID Express tersebut adalah barang miliknya. lalu kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari membuka paket tersebut dan berisikan delapan wadah plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 1. 032,” sambungnya.

Ia melanjutkan, selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga Handphone milik SAH dan IF, atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari  guna proses selanjutnya.

“Berdasarkan keterangan SAH dan IF bahwa mereka membeli Narkotika diduga Ganja tersebut dengan cara patungan sebesar Rp 1.500.000.

“IF membeli Narkotika diduga Ganja tersebut melalui akun instagram bernama WHI. IF baru pertama kali membeli paket diduga Narkotika jenis Ganja melalui akun instagram WHI. Berdasarkan keterangan  SAH dan IF tujuan mereka membeli Narkotika diduga Ganja tersebut untuk dikonsumsi, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai pemilik akun instagram bernama WHI,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like