
NEONEWS.ID – Kebijakan baru dari pemerintah akan memungut pajak penghasilan (PPh) bagi artis hingga influencer atas barang yang di endorse.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang mulai berlaku bulan Juli ini.
Hestu Yoga selaku Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan barang endorse dikenakan pajak sebab termasuk penghasilan tambahan seorang artis atau influencer.
“Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa,” kata Hestu di Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
“Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya,” jelasnya.