Hakim Vonis Bebas Wanita Pemotong Penis Selingkuhan

Siska pelaku pemotong penis selingkuhan

NEONEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga Sumatera Utara membebaskan Siska selaku pelaku pemotong penis selingkuhannya.

Keputusan tersebut diambil dengan alasan perbuatan Siska tidak masuk dalam kategori tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” kata Hakim.

Oleh karena itu, Siska selaku terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” terang hakim.

Sementara untuk mengakses informasi lengkap terkait hasil persidangan, dapat mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga.

Sebelumnya, Siska mengaku dipaksa berhubungan intim selingkuhannya di sebuah hotel.

Namun dia menolak ajakan tersebut dan mendapat ancaman dari selingkuhannya.

Siska yang kesal langsung memotong penis si pria hingga nyaris terputus.

Satu komentar tentang “Hakim Vonis Bebas Wanita Pemotong Penis Selingkuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like