Direktur PT Cinta Jaya dan PT BCU Diperiksa Kejati Sultra Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Direktur PT Cinta Jaya berinisial YKK dan AD selaku Direktur PT BCU terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Dikutip dari sosial media Instagram @Kejati_Sulawesitenggara. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di WIUP PT Antam Tbk yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Antam Tbk, Perusda dan PT LAM yang terjadi sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2023.

“Dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi menggunakan dokumen RKAB PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) dan beberapa perusahaan lainnya,” bunyi kutipan dalam postingan tersebut, Selasa (4/7/2023).

Sebagai informasi, pada (23/8/23), Penyidik Kejaksaan telah menetapkan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AS dan langsung dilakukan penahanan ke rumah tahanan (Rutan) Kendari.

Untuk diketahui, dalam kasus ini 13 orang dinyatakan tersangka. Selain itu penyidik juga telah menyita uang dari para tersangka sebanyak Rp79 miliar, mobil mewah hingga rumah. Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara berkisar sekitar Rp5,7 miliar.e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like