Demi Liburan ke Thailand, Mahasiswi Curi 28 Iphone

NEONEWS.ID – Polisi berhasil menangkap RFP (20) seorang mahasiswi asal Magelang terkait kasus pencurian.

Pelaku berhasil menggasak barang curian senilai Rp. 337.458.000 yang terdiri dari 28 Iphone, Macbook dan Ipad.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaku awalnya mengaku sebagai karyawan toko online.

“Tersangka mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya kemudian meminta laporan resi penjualan,” kata Ade, Selasa (22/8/2023).

magelang

“Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan pemilik barang,” sambungnya.

Alhasil, seluruh barang tersebut tidak sampai pada pemiliknya.

Sementara, perusahaan terkait terpaksa menanggung kerugian.

Dari informasi yang beredar, uang hasil curian akan dipakai liburan ke Thailand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like